Komisi VIII Desak Menteri Agama Koordinasi dengan Menkeu
Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI membahas Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2017, Komisi VIII DPR RI belum dapat menerima sepenuhnya penyesuaian anggaran Kementerian Agama RI tahun 2017 sebesar Rp. 60,16 Triliun dari pagu anggaran awal sebesar Rp 60.73 Triliun.
Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI agar anggaran Kementerian Agama tahun 2017 dikembalikan ke pagu awal sebesar Rp 60.73 Triliun.
“Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar anggaran Kementerian Agama tahun 2017 dikembalikan ke pagu awal dan menugaskan kepada anggota Badan Anggaran Komisi VIII untuk membahasnya di Badan Anggaran,” kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Gedung DPR, Selasa, (20/10/2016).
Selain itu, menurut, Ali Taher Komisi VIII dapat menerima usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2017 yang disesuaikan besarannya menjadi Rp. 223, 25 Milyar dari usulan tambahan awal sebesar Rp. 240,55 Milyar yang akan dialokasikan untuk tambahan fungsi agama di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Selanjutnya, Komisi VIII meminta Kementerian Agama meningkatkan kinerja pada tahun 2017 dengan menindakanjuti saran dan masukan Anggota Komisi VIII, dengan mengalokasikan anggaran pembangunan asrama haji baru di Padang Pariaman Sumatera Barat.
“ Untuk kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah jangka panjang dengan anggaran tahun jamak sesuai Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 September 2016 yang dimulai tahun 2017 dengan bersumber dari realokasi anggaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Masukan anggota dewan lainnya, Kementerian Agama diminta meningkatkan cakupan penerima program-program bantuan keagamaan dan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah, memasukkan anggaran pengadaan kitab suci pada anggaran Kementerian Agama RI dan bukan pada usulan tambahan anggaran.
Lebih lanjut, Kemenag dminta mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta memperkuat fungsi lembaga rumah ibadah, sekolah keagamaan, majelis taklim dan lembaga sosial keagamaan
Komisi VIII juga menyepakati pergeseran anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk anggaran petugas haji dalam rangka mengantisipasi penambahan kuota haji pada tahun 2017. (as), foto : jaka nugraha/hr.